Pilkada Bone 2018
Profesi Ini Tidak Dibolehkan Setor KTP untuk Calon Perseorangan
Komisioner KPU Bone Hj Ernida Mahmud menyebut beberapa profesi yang tidak diperbolehkan dukungan e-KTP kepada calon perseorangan.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bone, Sulsel, melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Sabtu (16/9/2017).
Sosialisasi di Hotel Novena Watampone, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone.
Komisioner KPU Bone Hj Ernida Mahmud menyebut beberapa profesi yang tidak diperbolehkan dukungan e-KTP kepada calon perseorangan.
"Yakni TNI, Polri, PNS, anggota KPU, Bawaslu, kepala desa," kata Hj Ernida Mahmud dalam pemaparannya.
Baca: Bone Target Penghargaan Swasti Saba Padapa
"Selain itu, anggota kesekretariatan KPU dan Bawaslu, semuanya tidak bisa memberikan dukungan berupa KTP elektronik kepada calon perseorangan," ujarnya menambahkan.
Sosialisasi itu dihadiri awak media dan tim bakal calon Bupati Bone jalur independen.(*)