Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bone 2018

Profesi Ini Tidak Dibolehkan Setor KTP untuk Calon Perseorangan

Komisioner KPU Bone Hj Ernida Mahmud menyebut beberapa profesi yang tidak diperbolehkan dukungan e-KTP kepada calon perseorangan.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
justang/tribunbone.com
Komisoner KPU Bone Divisi Teknis, Hj Ernida Mahmud 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bone, Sulsel, melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Sabtu (16/9/2017).

Sosialisasi di Hotel Novena Watampone, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone.

Komisioner KPU Bone Hj Ernida Mahmud menyebut beberapa profesi yang tidak diperbolehkan dukungan e-KTP kepada calon perseorangan.

"Yakni TNI, Polri, PNS, anggota KPU, Bawaslu, kepala desa," kata Hj Ernida Mahmud dalam pemaparannya.

Baca: Bone Target Penghargaan Swasti Saba Padapa

"Selain itu, anggota kesekretariatan KPU dan Bawaslu, semuanya tidak bisa memberikan dukungan berupa KTP elektronik kepada calon perseorangan," ujarnya menambahkan.

Sosialisasi itu dihadiri awak media dan tim bakal calon Bupati Bone jalur independen.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved