Dinkes Sulsel Ancam Cabut Izin Apotek Jika Jual Obat PCC
Menurut Rachmat, selain obat itu ilegal, juga berbahaya bagi yang mengkonsumsinya. Apalagi baru baru ini menimbulkan korban di Kendari
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) di Makassar menjadi perhatian semua pihak.
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan mengancam akan mencabut izin Apoteker dan apoteknya sendiri.
"Iya, karena obat itu adalah ilegal dan tidak boleh diperjual belikan," kata Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Rachmat Latief kepada Tribun, Jumat (15/9/2017),
Menurut Rachmat, selain obat itu ilegal, juga berbahaya bagi yang mengkonsumsinya. Apalagi baru baru ini menimbulkan korban di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Puluhan anak-anak dan remaja dilarikan ke beberapa rumah sakit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara karena mengalami gejala gangguan mental usai mengonsumsi obat-obatan, seperti Somadril, Tramadol, dan PCC. "Bukan hanya di Sulsel, tapi ini menjadi perhatian nasional,"sebutnya.
Apalagi baru baru ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan pernyataan dan telah meminta kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif.
"Obat-obatan terlarang dan zat adiktif sangat membahayakan dan merugikan remaja sebagai asset masa depan bangsa. Maka, jika ini terbukti zat psikotropika, Kemenkes mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap NAPZA yang mengganggu kesehatan. Kami juga berharap agar BNN menginvestigasi secepatnya,” kata Rachmat.