Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ibu Rumah Tangga Bandar, Kendari Darurat Narkoba. Di Makassar Ribuan Obat PCC Siap Edar Diamankan

Hingga saat ini, pihak BNN Kendari mencatat sudah ada 50 orang yang dirawat di beberapa Rumah Sakit dalam kota Kendari

Editor: Mansur AM
Dok BNNK Tana Toraja
Stop Narkoba 

"Obat ini harus melalui resep dokter. Jika ada yang salahgunakan, maka pemakainya selalu euphoria seperti halnya yang ditemukan pada pengguna narkoba," katanya.

Barang tersebut rencananya dikirim ke Manado oleh seorang warga Kendari dengan melalui pengiriman JNE. Namun saat transit di Makassar, barang itu ditimbang kembali.

Ekspedisi JNE memasukkan kargo berisi paket dan dokumen. Paket ini ditimbang dan penerbitan bukti timbang barang (BTB).

"Saat dimasukkan ke dalam X-Ray untuk dilakukan pemeriksaan, security yang bertugas mencurigai paket tersebut saat melintas di X-ray," ujarnya

Security memerintahkan ke petugas ekspedisi JNE untuk membuka paket tersebut. Lalu ditemukan paket yang berisi daftar tersebut.

"Paket kiriman tersebut diamankan ke ruangan Air Cargo Terminal Supervisor untuk pendataan lebih lanjut," katanya.

Daftar G tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Bandara oleh pihak kargo. Selanjutnya barang tersebut dibawa menuju ke Polsek Kawasan Bandara sambil menunggu pihak Sat Narkoba.

"Saat ini barang bukti tersebut sudah kami amankankan untuk proses lebih lanjut," katanya.

BNN menyatakan Obat PCC yang membuat 50 orang di Kendari, Sulawesi Tenggara kejang-kejang merupakan obat keras. Selain kejang-kejang, obat itu juga bisa membuat badan terasa sakit.

"Sekarang ini efeknya kejang-kejang, mual dan seluruh badan terasa sakit," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/9/2017).

Arman menjelaskan, fungsi sebenarnya obat PCC untuk menghilangkan rasa sakit. PCC juga untuk obat sakit jantung.

"Nah kalau dilihat kegunaannya ini tentu bisa kita simpulkan kalau ini obat keras, obat yang tidak boleh bebas beredar," ujar Arman.

Sebelumnya, 50 pelajar dan pegawai menjadi korban akibat mengkonsumsi obat berbahaya yakni PCC. Seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan inisial ST (39) yang diduga menjadi pengedar ditangkap polisi sekitar pukul 02.00 WITA, Kamis (14/9/2017) dini hari di kediamannya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Mandonga AKP Haris Akhmat Basuki mengatakan polisi menangkap berdasarkan pengembangan dan informasi. Polisi langsung mendata begitu korban berjatuhan.

"Kemarin, saat mendapatkan laporan terkait korban dari obat berbahaya tersebut kami langsung melakukan pendataan, berdasarkan informasi yang kami himpun dari keluarga korban dan masyarakat, sehingga kami mendapatkan informasi terkait tersangka dan kami langsung melakukan penggerebekan di kediamannya," terangnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved