Gara-gara Jen Tang, PT PP MNP Terpaksa Sewa Lahan Buloa
"Awalnya diminta satu miliar, lantas Sabri bilang jangan seperti itu, karena ini untuk kepentingan bersama," kata I Made
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua pejabat PT PP Makassar New Port (MNP) dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara, di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Kamis (14/9/2017).
Kedua pejabat itu didudukan di kursi pesakitan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, Sabri dan Rusdin serta Jayanti.
Kedua saksi yang dihadirkan masing masing Project Manager PT PP, I Made Kartu dan Site Administrasi PT PP, I Nyoman Gede.
Kedua saksi ini menyebut bos PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) berperan aktif dalam proses sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Menurut I Made bahwa adanya kontrak sewa lahan itu lantaran untuk akses masuk pembangunan proyek MNP dihalangi Jen Tang. Jen Tang mengklaim lahan akses masuk di proyek itu adalah miliknya.
Sehingga untuk melaluinya harus disewa senilai Rp 500 juta per tahun melalui kontrak.
"Awalnya diminta satu miliar, lantas Sabri bilang jangan seperti itu, karena ini untuk kepentingan bersama," kata I Made di ruang persidangan.
Keterlibatan Jen Tang dalam sewa lahan itu, karena pada pertemuan pembahasan sewa lahan Buloa, Jen Tang selalu hadir. Pertemuan dilaksanakan di ruang pertemuan Asisten 1 Bidang Pemerintahan, M Sabri.
Jen Tang diakui yang menentukan harga sewa lahan tersebut, dan membuat draft kontrak perjanjian sewa lahan bersama seorang pengacara senior Ulil Amri.(*)