Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masa Lalu Diungkit, Dibilangi Keluar-Masuk Penjara, Reaksi Ustad Yusuf Mansur Sangat Mengejutkan!

Setelah beberapa waktu lalu dilaporkan oleh seseorang dalam kasus dugaan penipuan di Polda Jatim, kali ini ustaz yang kerap mengajak umat bersedekah i

Editor: Mansur AM
Ustadz Yusuf Mansur 

 TRIBUN-TIMUR.COM - Ustaz Yusuf Mansur kembali jadi bahan perbincangan. Kali ini bukan soal materi dakwahnya tapi soal masa lalunya.  

( Baca: CPNS 2017 - Selain Kementerian Perhubungan, Ini Instansi Yang Terima Lulusan SMA dan Sederajat )

Setelah beberapa waktu lalu dilaporkan oleh seseorang dalam kasus dugaan penipuan di Polda Jatim, kali ini ustaz yang kerap mengajak umat bersedekah itu dicaci maki di media sosial

( Baca: TERPOPULER: Link Resmi Info Lengkap CPNS dan Formasi Khusus SMA dan Sederajat )

Adalah akun Facebook Ary Prasetyo yang memviralkan tulisan Muhamad Zazuli berjudul 'Fenomena Ustadz Artis'. 

Muhammad Zazuli menuliskan :

"Awal tahun 1990 dia gagal kuliah karena hobi balap motor. Tahun 1996 dia masuk penjara karena bisnis gagal dan ngemplang utang ga bisa bayar.

Tahun 1998 dia kembali masuk bui karena kasus yang sama. Setelah banting setir jadi ustadz dia justru meraih sukses dan dikenal banyak orang".

Tapi insting bisnisnya lebih kuat daripada insting agamanya. Bahkan ceramah sedekahnyapun selalu diembel-embeli dengan dorongan atau niat agar dapat kembalian 10 kali lipat dari Allah katanya. Banyak orang yang percaya begitu saja padanya.

Tahun 2012 dia kembali tawarkan proyek investasi Hotel yang kemudian ternyata gagal dan tak jadi beroperasi.

2.029 investor yang telah salurkan dana 24,3 milyar resah karena modal dan keuntungan tak kunjung didapat.

Entah bagaimana kasus ini bisa selesai. Mungkin dia nyicil kembalikan modal atau investor dipaksa ikhlas dengan embel-embel dan alasan sedekah dengan aneka ceramahnya.

Tidak kapok dengan kasus-kasus sebelumnya, tahun 2014 dia kembali bikin investasi Condotel Moya Vidi, di Jogja.

Melalui PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), perusahaan yang mengeluarkan produk PayTren, dia menyatakan akan membeli 200 kamar di condotel yang belum dibangun itu dan butuh 59.800 sertifikat investasi untuk menuntaskan pembelian 200 kamar itu. Total uangnya Rp. 161,5 miliar.

Tapi ternyata investasi condotel itu dibatalkan karena dana kurang. OJK pun turut berkomentar soal penggalangan dana masyarakat yang dilakukannya yang dianggap sebagai praktek ilegal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved