Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bahas KPK, Abraham Samad 'Off The Record' Lima Kali di Tribun Timur

Komisioner KPK, kata Abraham, mengistilahkan korupsi di negara ini sudah berstatus tingkat tinggi.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
MUH ABDIWAN
Forum Dosen Makassar kembali mengadakan dialog terbuka di Gedung Tribun Timur Jl Cendrawasih, Makasssar, Rabu (13/9/2017).Diskusi yang dipandu Dosen Fisip Unhas, Adi Suryadi Culla ini dihadiri oleh Prof Qasim Mattar, Aswar Hasan, Das'ad Latif, dan sejumlah aktivis korupsi di Makassar seperti Fik Ornop dan ACC Sulawesi.Diskusi bertajuk Perlukah KPK Dibubarkan? tersebut menghadirkan langsung mantan Ketua KPK Abraham Samad. 

Laporan wartawan TRIBUN-TIMUR, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Abraham Samad tidak sepakat dengan issu tentang pembubaran lembaga anti rasuah yang pernah ia pimpin.

Dalam dialog Forum Dosen yang membahas tentang : Perlukah KPK Dibubarkan ? membuat Openg sapaan Abraham Samad "menyanyi" .

Pembubaran KPK menurutnya petaka bagi negara ini. Tingkat korupsi di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Indonesia sendiri masuk dalam status darurat.

Komisioner KPK, kata Abraham, mengistilahkan korupsi di negara ini sudah berstatus tingkat tinggi. Olehnya itu, para komisioner komitmen dengan penegakan represif.

Ia menjelaskan penegakan represif ini, mulai dengan melakukan penyelidikan , penyidikan, hingga dilanjutkan ke pengadilan.

Lanjut Openg, banyak pihak meminta kepada KPK agar menjalankan sistem pencegahan, bukan penindakan.

Namun hal itu ia beberkan tidak di respon oleh komisioner, pasalnya kembali lagi kepada status atau tingkat korupsi yang ada di Indonesia.

Sistem pencegahan korupsi ini berlaku di Korea Selatan yang tingkat korupsinya jauh lebih rendah dibanding Indonesia.

"Ini Indonesia, bukan Korea Selatan. Status korupsinya beda," kata adik kandung Dirut PD Terminal Makassar ini.

Penindakan represif itu telah di atur dalam UU. "Jadi KPK itu di dukung dengan UU," tambahnya.

KPK berbeda dengan lembaga korupsi yang dibangun oleh konstitusi seperti Kejaksaan, Polisi, dan Pengadilan.

KPK ini diketahui berdiri sendiri, olehnya itu tidak ada satupun pihak yang bisa mengintervensinya.

Terkait dengan pembubaran KPK ia maknai sebagai lembaga itu betul-betul bekerja.

Dialog terbuka ini, semakin penasaran bagi para dosen dan aktivis anti korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved