Terbukti Pungli Siswa Baru, Kepsek SMAN 5 Makassar M Yusran Divonis 1 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran terbukti bersalah
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran terbukti bersalah dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru.
Yusran dijatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Bilamana tidak mampu mebayar denda diganti satu bulan kurungan.
"Benar sudah ada putusanya, terdakwa divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Haedar.
Vonis terhadap terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama satu tahun enam bulan penjara.
Haedar menyampaikan dalam putusanya, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaiamana pasal 11 undang undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kepala Sekolah ini memugut biaya pembayaran dengan modus pembelian kursi guna penambahan kelas baru. Setiap calon siswa dimintai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.
Total pembayaran dipungut senilai Rp 500 juta. Sasaran terdakw bagi siswa yang tidak lulus melalui sistem jalur online. (san)