Memalukan! Bayar PSK dengan Uang Palsu, Nasib Pria Ini Sungguh Mengenaskan
Selain itu, usai bersenang-senang dengan pekerja seks komersial (PSK) yang disewanya, SN dipolisikan karena membayar dengan uang palsu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib pria berusia 34 tahun berinisial SN ini harus menanggung malu.
Baca: Kasihan, Kondisi Setya Novanto Begini Sekarang di Rumah Sakit. Padahal Mau Diperiksa KPK
Perbuatan bejatnya tidur dengan wanita panggilan ketahuan, kini malah ditangkap polisi.
Selain itu, usai bersenang-senang dengan pekerja seks komersial (PSK) yang disewanya, SN dipolisikan karena membayar dengan uang palsu.
Baca: Asma Dewi Ternyata Kontak Person Tamasya Al Maidah Lawan Ahok, Kini Ditangkap Polisi
SN (34) diamankan polisi Polsek Tamansari, Jakarta Barat, karena kedapatan membawa sejumlah uang palsu dan menggunakannya untuk membayar jasa seorang wanita penghibur.
Nasibnya kini mengenaskan karena terancam pelaku pengedar uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Padahal SN cuma bersenang-senang tak lebih satu jam.
"Kejadiannya pada Sabtu (9/9/2017) lalu. Awal mula pelaku sedang minum di salah satu diskotek di Jalan Mangga Besar Raya dan ditemani oleh teman perempuannya," ujar Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendriz, Selasa (12/9/2017).
Setelah sekitar satu jam menemani pelaku, lanjut Erik, perempuan penghibur tersebut lantas meminta tips kepada pelaku.
"Pelaku kemudian memberikan uang 20 lembar pecahan lima puluh ribu rupiah atau sebesar satu juta rupiah," kata dia.
Perempuan itu merasa ragu dengan keaslian uang itu. Ia lalu meminta bantuan bartender untuk memeriksa keaslian uang itu dengan sinar laser.
"Ternyata benar palsu, kemudian saksi dan security melapor ke Polsek Tamansari," kata Erik.
Subnit Buser pimpinan Akp Erick Ekananta Sitepu kemudian mendatangi diskotek dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 72 lembar.
"Pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Erick.
Uang Palsu Sudah Masuk di Daerah Ini
Aswan, Warga Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan sejumlah uang palsu di tempat usaha foto copy miliknya.
Uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu ditemukan saat Aswan tengah menghitung pemasukannya saat malam hari.
"Kemungkinan besar uang palsu ini dibelanjakan seseorang kemarin siang," katanya, Senin (11/9/2017).
Memang, kata Aswan, dilihat sekilas uang palsu itu tampak seperti asli. "Jadi uang palsu itu baru diketahui jika diamati dengan seksama," ujarnya.
Tak hanya di lokasi usahanya, lanjut Aswan, uang palsu itu juga ditemukan di tempat lain.

"Seperti di warung kelontong samping rumah saya, juga sempat menemukan uang palsu," tuturnya. "Kami harap ada tindak lanjut terkait peristiwa ini dari pihak yang berwenang," lanjutnya.
Gawat, Uang Palsu di Sulsel Meningkat
Hingga Juli 2017, Kantor Perwakilan (KP) Bank Indonesia Sulsel menemukan 276 lembar uang palsu. Angka tersebut naik dari Juni 211 lembar, dan Mei sebelumnya 163 lembar.
Kepala KP BI Sulsel, Bambang Kusmiarso dalam jumpa pers di Menara Bosowa lantai 11 Jl Sudirman Makassar, Selasa (5/9/2017) menuturkan, adanya temuan uang palsu tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dan perbankan semakin memahami keaslian uang.

"Angka itu tercatat sedikit meningkat dari pada dua bulan terakhir," kata Bambang.
Adanya temuan uang palsu tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dan perbankan semakin paham, peduli, dan sadar untuk melaporkan kepada BI apabila menemukan uang palsu.
"Sejalan dengan itu kita semakin intensif melakukan sosialisasi keaslian uang rupiah dan kegiatan kas keliling yang dilakukan di berbagai daerah," jelasnya.