Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenaikan Gaji Anggota DPRD Pinrang Tak Lebih dari Rp 22 Juta, Begini Penjelasan Sekwan

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
zoom-inlihat foto Kenaikan Gaji Anggota DPRD Pinrang Tak Lebih dari Rp 22 Juta, Begini Penjelasan Sekwan
HANDOVER
Sekretaris DPRD Pinrang Ahmad Side.

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Kenaikan gaji dan tunjangan 40 anggota DPRD Pinrang dipastikan bakal naik.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Namun, nominal kenaikan gaji legislator di Pinrang masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup).

"Soal nilai kenaikan gaji itu kami masih menunggu peraturan bupati," kata Sekretaris DPRD Pinrang Ahmad Side saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Senin (11/9/2017).

Ia menyebutkan, nominal tunjangan anggota DPRD di daerah itu tak boleh melewati jumlah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk wilayah Sulsel.

Baca: Asik, Mulai Bulan Depan Gaji Anggota DPRD Pinrang Setara Direktur Perusahaan

Khusus PMK di Sulsel, tunjangan untuk transport itu Rp 13 juta dan untuk perumahan sebesar Rp 9 juta.

"Jadi totalnya Rp 22 juta. Berarti kenaikan gaji dan tunjangan legislator di Pinrang tidak akan melebihi dari nominal tersebut," ujar Ahmad.

 Anggota Komisi III DPRD Pinrang Alimuddin Budung mengatakan, saat ini gaji legislator Pinrang bekisar Rp 11 juta hingga Rp 12 juta.

"Begitulah bekisarannya selama ini," ucapnya

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang kini mencapai Rp 70 miliar lebih, dari 411.565 jumlah penduduk.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved