Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

http://www.sscn.bkn.go.id - Mudah! Baca 9 Tata Cara/Mekanisme Daftar CPNS 2017, No 5 Hati-hati

Pada hari ini, Senin (11/9/2017), pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup kementerian dan lembaga negara kembali dibuka.

Editor: Edi Sumardi
Laman http://www.sscn.bkn.go.id untuk pendaftaran CPNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pada hari ini, Senin (11/9/2017), pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup kementerian dan lembaga negara kembali dibuka.

Pendaftaran berlangsung hingga 15 hari, Senin (25/9/2017), secara online.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelamar agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.

“Pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) RI, Herman Suryatman, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemen-PAN RB, Senin hari ini.

Selama ini,  persyaratan pelamaran terdiri dari beberapa dokumen yang cukup banyak.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan.

Untuk itu, pelamar disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.

“Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran,” ujar Herman.

Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni sscn.bkn.go.id.

Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sendiri, Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.

Herman mengatakan bahwa sejauh ini, banyak pelamar yang bermasalah saat mengisikan NIK dan nomor KK.

Untuk itu, pastikan NIK dan nomor KK tidak bermasalah.

“Kalau bermasalah segera hubungi dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat,” katanya.

Mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, diharapkan pelamar benar-benar teliti dalam memilih jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan.

Pelamar hanya dapat mendatar pada satu instansi dan memilih satu jabatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved