Asik, Mulai Bulan Depan Gaji Anggota DPRD Pinrang Setara Direktur Perusahaan
Alimuddin menyebutkan, Perbup itu sifatnya teknis menentukan berapa besaran gaji dan tunjangan yang baru para ketua dan anggota DPRD
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Kenaikan gaji dan tunjangan 40 anggota DPRD Pinrang masih menunggu peraturan bupati (Perbup).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Pinrang Alimuddin Budung saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Senin (11/9/2017).
Seperti diketahui, anggota DPRD Pinrang akan mendapat kenaikan gaji dan tunjangan menyusul terbitnya peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
"Soal nilai kenaikan gaji masih menunggu peraturan bupati," katanya.
Alimuddin menyebutkan, Perbup itu sifatnya teknis menentukan berapa besaran gaji dan tunjangan yang baru para ketua dan anggota DPRD Pinrang.
"Keputusan besaran tunjangan anggota DPRD Sulsel juga akan diketahui di perbup, dan tunjangan Legislator provinsi harus termaktub lebih besar dari kabupaten," ucapnya.
"Insya Allah penetapan Perbup akan digelar Oktober 2017 mendatang," kata Alimuddin Menambahkan.
Oleh karena itu, lanjutnya, jumlah kenaikan gaji para legislator belum dapat diketahui nominalnya.
"Saat ini, gaji legislator Pinrang bekisar Rp 11 juta hingga Rp 12 juta," pungkas Alimuddin.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang kini mencapai Rp 70 miliar lebih, dari 411.565 jumlah penduduk.
Untuk diketahui, gaji anggota DPRD bakal naik rata-rata 100 persen atau lebih dari Rp 35 juta per bulan atau Rp 500 juta per tahun.
Penelusuran tribun, gaji senilai Rp 35 juta adalah rata-rata gaji seorang direktur di perusahaan nasional.