Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati dan Anggota DPRD Lutim Terancam Tak Gajian Tiga Bulan, Ini Masalahnya

Jika pemkab lambat menyerahkan draf KUA PPAS ke DPRD untuk dibahas, bisa dipastikan sanksi diberikan, yakni tidak menerima gaji selama tiga bulan.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
ivan ismar/tribunlutim.com
Anggota DPRD Luwu Timur, Herdinang 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Thorig Husler dan Irwan Bachri Syam terancam tidak gajian selama tiga bulan. Selain Husler dan Irwan, sebanyak 30 anggota DPRD Luwu Timur juga terancam tak gajian.

Masalahnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur belum menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun anggaran 2017 dan KUA-PPAS tahun 2018 ke DPRD Luwu Timur.

Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Herdinang, Kamis (7/9/2017) mengatakan, agenda paripurna dan tahapan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2016 dirangkaikan penyerahan KUA PPAS Perubahan 2017 dilaksanakan, Jum'at (8/9/2017) besok.

Itu sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Luwu Timur. Jika pemkab lambat menyerahkan draf KUA PPAS ke DPRD untuk dibahas, bisa dipastikan sanksi diberikan, yakni tidak menerima gaji selama tiga bulan.

"Kalau lambat, yakin saja pembahasan tidak akan selesai tepat waktu. Mana lagi kita pasti akan turun melakukan reses," tambah Legislator Demokrat itu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved