Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenpan RB - 4 Cara Mudah Agar Kamu Lolos Tes CPNS Murni atau Tanpa Nyogok, No 1 Termudah

Menjadi PNS memang merupakan impian terbesar bagi sebagian pemuda dan pemudi Indonesia sebab dapat menjamin kesejahteraan hingga masa pensiun.

Editor: Edi Sumardi

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan penerimaan 17.928 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 60 kementerian atau lembaga dan 1 pemerintah daerah pada tahun ini.

Jika dirinci, sebanyak 17.428 akan diterima untuk kementerian atau lembaga dan 500 akan diterima untuk pemerintah daerah, yakni Pemprov Kalimantan Utara.

Persayaratan pendaftaran kini mulai dapat diakses.

Informasi ini tertentu menjadi informasi paling ditunggu-tunggu bagi para "pemburu" status PNS.

Menjadi PNS memang merupakan impian terbesar bagi sebagian pemuda dan pemudi Indonesia sebab dapat menjamin kesejahteraan hingga masa pensiun.

Berbagai cara ditempuh seseorang yang bercita-cita menyandang status PNS.

Ada yang mengikuti prosedur, namun ada pula yang harus merogoh kocek dalam-dalam karena harus menyuap.

Namun, sekarang sepertinya praktik suap atau sogok-menyogok itu sulit dilakukan karena telah diberlakukan sistem CAT (computer assisted test).

Peserta tes CPNS pun dapat langsung melihat nilainya beberapa detik saat selesai mengerjakan soal tes CPNS, selanjutnya sudah ada juga passing grade yang menjadi ukuran nilai dalam menentukan siapa saja nantinya yang akan diseleksi kembali melalui perangkingan berdasarkan semua peserta yang lulus dalam ambang batas nilai tersebut.

Lalu, bagaimana cara lolos tes CPNS secara murni sehingga kelak bisa menjadi sebuah kebanggaan?

Berikut ini dirangkum dari Tribunnews.com.

1. Warga masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS, harus mencermati dan memenuhi syarat-syarat mulai dari pendaftaran serta persyaratan lain yang telah ditetapkan agar lolos seleksi administrasi.

2. Setelah itu, pekerjaan berikutnya adalah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT).

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, pemerintah menetapkan tiga kelompok materi soal SKD.

Ketiga kelompok soal dimaksud adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved