42.817 Warga Belum Urus e-KTP, Ini yang Akan Dilakukan Kepala Disdukcapil Pinrang
Dari 292.372 peduduk yang wajib KTP di Pinrang, 252.587 diantaranya telah melakukan proses perekaman e-KTP
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANGSAWITTO - Hingga Agustus 2017, sebanyak 252.587 warga Kabupaten Pinrang telah melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pinrang, Andi Pabiseangi saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Rabu (6/9/2017).
"Dari 292.372 peduduk yang wajib KTP di Pinrang, 252.587 diantaranya telah melakukan proses perekaman e-KTP," kata Andi Pabiseangi.
Dari data tersebut, masih ada 42.817 yang belum melakukan perekaman e-KTP. "Kami masih genjot. Target kami 14.250 warga merekam e-KTP dalam sebulan," ujarnya.
Ia berjanji, akan merampungkan sesegera mungkin pengurusan e-KTP untuk penduduk Pinrang yang belum menyelesaikan perekaman.
"Itulah sebabnya, kami juga melakukan pelayanan mobile pada masyarakat, untuk menunjang percepatan pelayanan,” jelasnya.(*)