Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

42.817 Warga Belum Urus e-KTP, Ini yang Akan Dilakukan Kepala Disdukcapil Pinrang

Dari 292.372 peduduk yang wajib KTP di Pinrang, 252.587 diantaranya telah melakukan proses perekaman e-KTP

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto 42.817 Warga Belum Urus e-KTP, Ini yang Akan Dilakukan Kepala Disdukcapil Pinrang
hery syahrullah/tribunpinrang.com
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pinrang, Andi Pabiseangi

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, WATANGSAWITTO - Hingga Agustus 2017, sebanyak 252.587 warga Kabupaten Pinrang telah melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pinrang, Andi Pabiseangi saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Rabu (6/9/2017).

"Dari 292.372 peduduk yang wajib KTP di Pinrang, 252.587 diantaranya telah melakukan proses perekaman e-KTP," kata Andi Pabiseangi.

Dari data tersebut, masih ada 42.817 yang belum melakukan perekaman e-KTP. "Kami masih genjot. Target kami 14.250 warga merekam e-KTP dalam sebulan," ujarnya.

Ia berjanji, akan merampungkan sesegera mungkin pengurusan e-KTP untuk penduduk Pinrang yang belum menyelesaikan perekaman.

"Itulah sebabnya, kami juga melakukan pelayanan mobile pada masyarakat, untuk menunjang percepatan pelayanan,” jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved