Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengacara Muda Asal Makassar Menangkan Sengketa Pilkada Intan Jaya

Pengacara Konstitusi dan Konsultan Hukum asal Makassar, Nasrullah Nur, SH, CLA resmi memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Intan Jaya, Papua Barat

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ardy Muchlis
Handover
Pengacara Konstitusi dan Konsultan Hukum asal Makassar, Nasrullah Nur, SH, CLA resmi memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengacara Konstitusi dan Konsultan Hukum asal Makassar, Nasrullah Nur, SH, CLA resmi memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Barat.

Ia berhasil memenangkan kliennya, Natalis Tabuni dan Wakil Bupati Yann Robert Kobogoyauw melalui putusan  MK Nomor 54/PHP.BUP-XV/2017 yang dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2017 dengan perolehan suara terbanyak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) 7 TPS yang diperintahkan oleh Mahkamah Konsitusi. 

Ia mengatakan, perjuangan meraih kemenangan ini cukup panjang, 6 bulan. 

"Setelah Mahkamah Konstitusi menghitung dan mencek ulang seluruh suara dari semua C1-KWK TPS yang menjadi bukti dipersidangan olehnya itu MK memutuskan menerima gugatan kami," kata kader Muhammadiyah Sulsel ini, Senin (4/9/2017).

Kalahkan KPU 
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan Bupati Intan Jaya yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

"Natalis Tabuni dan Yan Kobogoyauw, sebanyak 36.883 suara," kata Arief di persidangan.

Ketetapan ini juga menganulir hasil yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU setempat. 

KPUPU sebelumnya menetapkan bahwa pasangan calon nomor pemilihan 2, yakni Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, sebagai pemenang. Pasangan itu memperoleh 33.958 suara.

Namun, hasil tersebut digugat oleh Natalis dan Yann yang mendapatkan 31.476 suara.

Adapun hasil akhir perolehan suara bagi Yulius dan Yunus di bawah perolehan Natalis dan Yann setelah penghitungan suara ulang.

"Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, sebanyak 34.395 suara," kata Arief.

Dalam pertimbangannya, MK menerima permohonan yang diajukan dan memerintahkan dilakukan PSU di tujuh TPS serta penghitungan ulang formulir C1-KWK lantaran meragukan hasil akhir yang ditetapkan KPU. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved