Ketahuan! Total Rp 51 Miliar, Suap Wali Kota Cantik Ini Ternyata Mau Dipakai Pilwali 2018
Suap yang diberikan kepada Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS) diduga akan digunakan untuk kepentingan Pilkada 2018.
Sementara Cahyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Resmi Jadi Tersangka KPK bersama pengusaha Demokrat dan Wakil Direktur RSUD
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka pascatangkap tangan di Tegal, Jakarta, dan Balikpapan pada Selasa (29/8/2017).
Mereka adalah Wali Kota Tegal Siti Masitha, pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi.

"Setelah dilakukan pemeriksaaan intensif 1x24 jam, KPK menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Tindak pidana tersebut terkait dugaan korupsi dana jasa kesehatan rumah sakit Kardinah dan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kota Tegal Tahun 2017.
Dalam kasus ini, Siti dan Amir merupakan pihak penerima.
Sedangkan Cahyo sebagai pihak pemberi.
Atas perbuatannya, Siti dan Amir dijerat Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Cahyo sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka juga langsung ditahan di lokasi berbeda.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan," kata Basaria.
Siti ditahan di rumah tahanan klas I Jakarta Timur, Amir dititipkan di rumah tahana Polres Metro Jakarta Timur, dan Cahyo ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Diduga Terima Rp 51 Miliar Sejak Januari 2017
Uang Rp 200 juta yang disita dari kediaman pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung, hanya sebagian kecil dari uang yang diterima Amir bersama Wali Kota Tegal Siti Masitha.