Diam-diam Kejari Makassar Periksa Eks Dirut PD Pasar Raya
Rahim Bustam merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar diam diam telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam.
Rahim Bustam merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur diperiksa penyidik Kamis (24/8/2017) kemarin.
"Kita sudah periksa kemarin. Pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Sewa Lods di Pasar Pabaengbaeng," kata Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Haedar, Jumat (25/08/2017).
Haedar menyampaikan pemeriksaan tersangka berlangsung hampir empat jam lebih. Ia mulai dimulai diambil keteranganya sekitar pukul 13.00 Wita dan meninggalkan ruang penyidik sekitar pukul 16.30 Wita.
Keterangan tersangka diambil untuk mendalami peranya dalam sewa lods itu. Rahim pada saat itu menjabat selaku Dirut PD Pasar Raya Makassar.
Mantan Direktur Utama PD Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam sebelumnya disangka pasal 8 tentang penggelapan dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat KUHP.
Sesuai pasal itu, Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng Timur Kota Makassar.
Peran Rahim Bustam dalam kasus itu disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong. Laisa sebelumnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel.(*)