Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WEW! Bupati Cantik Ini Menjanda Lagi, Saat Nikah Terima Amplop Sampai Rp 500 Juta

Humas Pengadilan Negeri Tabanan, Adrian menyebutkan, persoalan gugatan cerai Bupati Eka sudah putus oleh hakim.

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
HANDOVER

TRIBUN-TIMUR.COM, TABANAN - Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat ini tengah menyandang status jomblo. Hal itu karena Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengabulkan gugatannya pada suaminya, Bambang Aditya.

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, putusan gugatan cerai Bupati Tabanan dua periode itu diketok palu oleh hakim, Selasa (22/8). Berikut empat fakta perceraian Bupati Eka:

1. Ni Putu Eka Wiryastuti menikah dengan Bambang Aditya pada Desember 2012. Bambang Aditya saat itu memeluk keyakinan menjadi Hindu dan memiliki nama I Made Dwi Saputra.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi suaminya Bambang Aditya seusai serah terima jabatan di Kantor Bupati Tabanan, Rabu (17/2/2016).
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi suaminya Bambang Aditya seusai serah terima jabatan di Kantor Bupati Tabanan, Rabu (17/2/2016). (Tribun Bali)

2. Prosesi pernikahan berlangsung di kampung halaman Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti.

3. Pihak yang menggugat cerai adalah pihak perempuan. Gugatan cerai Bupati Eka sudah diputus oleh hakim

4. Saat ini masih dalam masa upaya hukum oleh tergugat selama 14 hari. Dalam masa upaya hukum selama 14 hari kemungkinan rujuk sangat besar.

Humas Pengadilan Negeri Tabanan, Adrian menyebutkan, persoalan gugatan cerai Bupati Eka sudah putus oleh hakim.

“Sudah diputus, yang menggugat pihak perempuan,” katanya saat ditemui di kantornya, kemarin.

Terkait penyebab munculnya gugatan cerai itu, Adrian yang ikut menjadi hakim dalam perkara percerai Bupati Eka tersebut mengatakan, belum bisa menyampaikan secara gamblang.

Karena saat ini masih dalam masa upaya hukum oleh tergugat selama 14 hari. “Belum memiliki kekuatan hukum, misalkan tidak keberatan dari pihak tergugat setelah 14 hari baru memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Selain itu, hakim yang sebelumnya bertugas di Sumatera Utara itu menyebutkan, dalam masa upaya hukum selama 14 hari kemungkinan rujuk sangat besar.

“Dalam kasus perdata perdamaian adalah hal utama,” katanya.
Ketua PN Tabanan I Wayan Gede Rumega yang dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan, kasus perceraian Bupati Eka telah diputus.

“Sudah ada keputusannya, sudah divonis,” ujarnya melalui sambungan telepon. Pernikahan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Bambang Aditya berlangsung pada Desember 2012.

Bupati Tabanan
Bupati Tabanan (Tribun Bali)

Bambang Aditya merupakan pengusaha yang selama ini tinggal di Jakarta. Saat itu, Eka Wiryastuti sudah berstatus janda tanpa anak. Bupati perempuan pertama di Bali ini menjalani ritual pernikahannya dengan Bambang Aditya sebagaimana adat masyarakat Bali.

Ritual berlangsung 14 Desember 2012 dan puncaknya di rumah Eka di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti.

Sempat Unggah Postingan Tentang Cinta

Namun demikian, di akun Instagramnya @eka_wiryastuti, ia sempat mengunggah postingan tentang cinta. Ada dua postingan cinta tersebut. Diantaranya bertuliskan “Do What You Love”. Ia pun menuliskan caption “ I agree... is about ur soul”

Di postingannya yang lebih lama ia juga mengunggah gambar tulisan soal cinta yang berisikan tulisan LOVE.

Captionnya cukup panjang. Ia menuliskan bahwa “Cinta adalah kekuatan terbesar yg dapat merubah alam ...merubah pikiran ...merubah tingkahlaku dn merubah kehidupan seseorang... Cinta adalah kasih terbesar yg diciptakan Tuhan.. dapat menjadi berkah dan dapat pula menjadi petaka apabila makna cinta di hinggapi napsu dan dinaungi kepentingan semata.. Karena hakekat cinta adalah keyakinan dn ketulusan .. tidak memandang usia .. tidak melihat jabatan dan harta..tidak berharap akan imbalan.. tidak menilai untung rugi .. semuanya keiklasan untuk mencintai dn dicintai... Mari taburkan benih cinta kepada sesama.. kepada alam semesta .. kepada orangtua kita .. kepada anak kita .. kepada sahabat sahabat kita..karena makna cinta lahir adalah untuk lebih memberi daripada menerima... Berbahagialah jika telah merasakan dn mendapatkan cinta karena cinta akan menerangi jiwa ..cinta memberikan ketenangan dan kedamaian.. cinta akan memberikan semangat dalam hidup... cinta akan memberi warna disetiap gerak dan langkah.. cinta akan membuat hidup lebih berarti.. that is power of love
Gapailah cinta yg sehat .. yg membuat hidup kita lebih panjang lebih creative dn lebih membuat pikiran dan jasmani kita akan jauh lebih kuat menatap masa depan
cos love is a gift”
Karena dengan cinta akan menghalau dn menghapus semua ketakutan .. semua kegalauan dalam hidup mu

Namun tak diketahui apakah postingan ini mewakili perasaannya karena pernikahannya yang kandas atau tidak.

Bupati Tabanan Laporkan Gratifikasi ke KPK

Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan, Bali, menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 21 Januari 2013 lalu. Kedatangan Eka untuk melaporkan gratifikasi. Secara keseluruhan, Eka tidak mengetahui jumlah gratifikasi yang ia terima. Yang pasti, menurutnya lebih dari Rp 500 juta.

Gratifikasi diperoleh dari resepsi pernikahannya dengan Bambang Aditya yang digelar di Desa Adat Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada akhir Desember 2012.

"Harapan kami, bisa memberi contoh kepada masyarakat luas. Kami sebagai pejabat publik wajib hukumnya bisa memberikan laporan dan memberi hal positif," kata Eka saat berbincang dengan Tribunnews.com di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/1/2013).

Selain uang, Eka juga mengaku mendapat sejumlah barang berharga. "Ada yang berupa souvenir, beberapa barang seperti tas. Saya enggak tahu juga harganya, yang pasti kami laporkan. Ada juga uang tunai sekitar Rp 400 sampai Rp 500 jutaan," ungkapnya.

Eka menjabat Bupati Tabanan sejak Agustus 2010, sebelumnya berstatus janda tanpa anak. Ia menggantikan ayahnya, Adi Wiryatama, yang menjabat Bupati Tabanan periode 2000-2005 dan 2005-2010. (*)

Angka Perceraian Meningkat

Humas PN Tabanan Adrian menyebutkan, dua tahun terakhir trend perceraian memang meningkat di Tabanan. Saat ini permohonan perkara perceraian di PN Tabanan sebanyak 171 kasus.

Pada tahun sebelumnya pada periode sama hingga tanggal 22 Agustus, jumlah permohonan perceraian mencapai 140 kasus.

“Masalah utama sepanjang saya memimpin sidang adalah faktor ekonomi hingga menyebabkan persoalan rumah tangga tidak harmonis. Saat ini yang sudah putus 131 kasus,” katanya.

Secara keseluruhan, kasus perceraian mendominasi kasus perdata di PN Tabanan hingga 22 Agustus jumlah kasus perdata mencapai 193 kasus.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved