Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WEW! Bupati Cantik Ini Menjanda Lagi, Saat Nikah Terima Amplop Sampai Rp 500 Juta

Humas Pengadilan Negeri Tabanan, Adrian menyebutkan, persoalan gugatan cerai Bupati Eka sudah putus oleh hakim.

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
HANDOVER

TRIBUN-TIMUR.COM, TABANAN - Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat ini tengah menyandang status jomblo. Hal itu karena Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengabulkan gugatannya pada suaminya, Bambang Aditya.

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, putusan gugatan cerai Bupati Tabanan dua periode itu diketok palu oleh hakim, Selasa (22/8). Berikut empat fakta perceraian Bupati Eka:

1. Ni Putu Eka Wiryastuti menikah dengan Bambang Aditya pada Desember 2012. Bambang Aditya saat itu memeluk keyakinan menjadi Hindu dan memiliki nama I Made Dwi Saputra.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi suaminya Bambang Aditya seusai serah terima jabatan di Kantor Bupati Tabanan, Rabu (17/2/2016).
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi suaminya Bambang Aditya seusai serah terima jabatan di Kantor Bupati Tabanan, Rabu (17/2/2016). (Tribun Bali)

2. Prosesi pernikahan berlangsung di kampung halaman Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti.

3. Pihak yang menggugat cerai adalah pihak perempuan. Gugatan cerai Bupati Eka sudah diputus oleh hakim

4. Saat ini masih dalam masa upaya hukum oleh tergugat selama 14 hari. Dalam masa upaya hukum selama 14 hari kemungkinan rujuk sangat besar.

Humas Pengadilan Negeri Tabanan, Adrian menyebutkan, persoalan gugatan cerai Bupati Eka sudah putus oleh hakim.

“Sudah diputus, yang menggugat pihak perempuan,” katanya saat ditemui di kantornya, kemarin.

Terkait penyebab munculnya gugatan cerai itu, Adrian yang ikut menjadi hakim dalam perkara percerai Bupati Eka tersebut mengatakan, belum bisa menyampaikan secara gamblang.

Karena saat ini masih dalam masa upaya hukum oleh tergugat selama 14 hari. “Belum memiliki kekuatan hukum, misalkan tidak keberatan dari pihak tergugat setelah 14 hari baru memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Selain itu, hakim yang sebelumnya bertugas di Sumatera Utara itu menyebutkan, dalam masa upaya hukum selama 14 hari kemungkinan rujuk sangat besar.

“Dalam kasus perdata perdamaian adalah hal utama,” katanya.
Ketua PN Tabanan I Wayan Gede Rumega yang dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan, kasus perceraian Bupati Eka telah diputus.

“Sudah ada keputusannya, sudah divonis,” ujarnya melalui sambungan telepon. Pernikahan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Bambang Aditya berlangsung pada Desember 2012.

Bupati Tabanan
Bupati Tabanan (Tribun Bali)

Bambang Aditya merupakan pengusaha yang selama ini tinggal di Jakarta. Saat itu, Eka Wiryastuti sudah berstatus janda tanpa anak. Bupati perempuan pertama di Bali ini menjalani ritual pernikahannya dengan Bambang Aditya sebagaimana adat masyarakat Bali.

Ritual berlangsung 14 Desember 2012 dan puncaknya di rumah Eka di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved