Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksepsi M Sabri Ditolak, Ini Komentar Kuasa Hukumnya

Zamzam mengatakan pihaknya siap menghadapi proses persidangan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
to me, Edi Terdakwa Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, M Sabri (tengah) bersama Rusdin (kanan) dan Jayanti (kiri) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Makassar, Rabu (2/8). Ketiganya didakwa atas dugaan korupsi penyewaan lahan negara seluas 39,9 meter persegi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo kepada PT PP selaku pelaksana proyek New Port sebesar Rp500 juta pada 2015. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kuasa Hukum Asisten 1 Bidang Pemerintah Kota Makassar, M Sabri mengaku kecewa atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (23/08/2018)

Hakim dalam putusanya menolak atau tidak menerima keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tetap meminta melanjutkan persidangan.

"Tentut kami kecewa, tapi apapun keputusanya tetap kami hargai karena itu adalah kewenangan hakim," kata Kuasa hukum Sabri, Zamzam kepada tribun-timur.com

Zamzam mengatakan pihaknya siap menghadapi proses persidangan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pemeriksaan saksi ini untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus Sabri dan dua tersangka lainya Rusdin dan Jayanti terbukti bersalah atau tidak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved