Eksepsi M Sabri Ditolak, Ini Komentar Kuasa Hukumnya
Zamzam mengatakan pihaknya siap menghadapi proses persidangan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kuasa Hukum Asisten 1 Bidang Pemerintah Kota Makassar, M Sabri mengaku kecewa atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (23/08/2018)
Hakim dalam putusanya menolak atau tidak menerima keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tetap meminta melanjutkan persidangan.
"Tentut kami kecewa, tapi apapun keputusanya tetap kami hargai karena itu adalah kewenangan hakim," kata Kuasa hukum Sabri, Zamzam kepada tribun-timur.com
Zamzam mengatakan pihaknya siap menghadapi proses persidangan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Pemeriksaan saksi ini untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus Sabri dan dua tersangka lainya Rusdin dan Jayanti terbukti bersalah atau tidak.(*)