Polisi Sita 650 Sachet Obat Daftar G di Biringkanaya
Sebanyak 650 sachet obat daftar G, diungkap petugas Polsek Biringkanaya di Jl Laikang, kota Makassar, Senin (21/8/2017) malam.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sebanyak 650 sachet obat daftar G, diungkap petugas Polsek Biringkanaya di Jl Laikang, kota Makassar, Senin (21/8/2017) malam.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Nugroho mengatakan, pengungkapan obat daftar G ini adalah hasil pelaporan dari warga di Jl Laikang, bahwa ada peredaran disana.
"Jadi dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan lebih dalam, alhasil satu orang yang diduga pengedar bisa kami amankan," kata Nugroho, Selasa (22/8).
Sebelum pengungkapan, tim Mapolsek Biringkanaya lebih dulu menggali info terkait pengedar, SL (26) warga Laikang yang diduga sudah lama beroperasi.
Nugroho mengaku, saat dilakukannya pengungkapan, SL tertangkap sedang melakukan proses jual beli obat yang dilarang dijual ke masyarakat umum.
"Jadi selain terduga pengedarnya, kami juga mengamankan tiga orang yang diduga telah membeli obat itu untuk kemudian dikonsumsi," jelas Nugroho.
Diketahui, beberapa waktu lalu tim dari Ditresnarkoba Polda Sulsel, menangkap salah seorang penjual obat Daftar G di Sudiang, wilayah Biringkanaya. (*)