Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Keluarga Tersangka Narkoba Jl Kapoposan: Suami Saya Difitnah, Ini Tidak Adil

Perkara ketiga tersangka saat ini sudah memasuki proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Keluarga salah satu tersangka kasus penyalagunaan narkotika keberatan atas penangkapan dan penetapan Herman (31) sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Kota Besar Makassar.

Herman ditangkap Polisi sejak 21 Februari 2017 lalu di rumahnya di Jl Kapoposan, Kecamatan Bontoala, Makassar dinilai hanyalah rekayasan.

Istri Herman, Erni (27) mengaku suaminya tidak pernah terlibat dalam penyalagunaan narkoba seperti yang disangkakan pihak Kepolisian.

Baca: Tim Macan Buru Rekan Rivai Jatra, Tersangka Narkoba di Jl Serigala Makassar

"Tidak ada sedikitpun barang bukti yang ditemukan waktu penangkapan. Suami saya ini hanyalah ditunjuk Ansar (Pelaku) tanpa alasan yang jelas," kata Erni kepada Tribun

Erni bersama mertuanya Hasna menyebut bahwa Herman ini difitnah oleh pelaku jika ikut terlibat dalam kasus penyalagunaan narkotika.

Apalagi baru-baru ini para tersangka lainya mengakui menunjuk Herman ikut terlibat karena ada paksaan dari seseorang.

"Ansar (tersangka) sendiri yang bilang jika Herman tidak terlibat," sebutnya.

Namun yang lebih disesalkan keluarga Herman, karena salah satu pelaku bernama ACO justru dibebaskan oleh Polisi.

Ia menduga ada oknum Polisi diduga main mata dengan pelaku tersebut. "Aco dibebaskan, sementara suaminya masih ditahan, itu namanya tidak adil," tuturnya.

Herman merupakan salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Polrestabes Makassar. Kedua pelaku lainya bernama Ansar dan Arfan.

Perkara ketiga tersangka saat ini sudah memasuki proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved