Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pinrang 2018

Terima Surat Tugas, Abdul Latif Harus Penuhi 4 Syarat Berikut Jika Ingin Dukungan PPP

"Persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum 30 Oktober 2017," ujar Ketua DPC PPP Pinrang Andi Thamrin.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasrul
Muslimin Emba/tribunjeneponto.com
Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latif, menyampaikan permohonan maaf Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan Wagub Agus Arifin Nu'mang atas ketidakhadirannya di puncak perayaan HUT Jeneponto Ke 154. 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Bakal Calon (Balon) Bupati Pinrang, Abdul Latif resmi memperoleh surat tugas dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Surat Tugas tersebut tentang dukungan pendahuluan kepada Sekprov Sulsel untuk maju dalam perhelatan Pilkada Pinrang 2018 mendatang.

Baca: Pinrang Jadi Tuan Rumah 2 Event Sepak Bola Ini

Ketua DPC PPP Pinrang Andi Thamrin membenarkan adanya surat tugas tersebut.

"Surat tugas itu keluar tertanggal 15 Agustus 2017," tuturnya kepada TribunPinrang.com, Senin (21/8/2017).

Thamrin menyebutkan, dukungan tersebut akan dinyatakan resmi apabila Abdul Latief berhasil melengkapi empat persyaratan.

Baca: PSTU Toraja Utara Target Lolos 4 Besar Liga 3 Sulsel di Pinrang

Di antaranya membentuk koalisi partai politik yang efektif sesuai syarat minimal pengusungan (8 kursi), mendapatkan kepastian bakal calon wakil Bupati, melibatkan kader PPP dalam pemenangan, dan menyelesaikan proses administratif.

"Persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum 30 Oktober 2017," ujarnya.

Saat ini, lanjut Thamrin, pihaknya masih menunggu koordinasi dari tim pemenangan Abdul Latif terkait langkah-langkah kampanye.

Baca: Perkemi Sulsel Seleksi Atlet Kempo ke Porda Pinrang 2018

"Apabila sampai tanggal 30 Oktober 2017 Abdul Latif tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut, maka dukungan PPP dipertimbangkan," pungkasnya.

PPP menduduki 4 kursi di DPRD Pinrang.

Untuk diketahui, Abdul Latif sudah resmi mengantongi dukungan 2 partai, yaitu Nasdem (2 Kursi) dan PBB (1 kursi).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved