Kasus Lab FT UNM
Sidang Molor, Guru Besar UNM Ini Mondar-Mandir di Pengadilan
Dijadwalkan menjalani persidangan hari ini dengan agenda mendengarka keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Fakultas Teknik Universitas Negeri (UNM) Makasssar, Prof Mulyadi mondar mandir di halaman persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Pasalnya, sudah hampir tiga jam lebih Guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini menunggu di Pengadilan, namun majelis hakim yang menyidangkan perkara belum hadir.
Sementara Prof Mulyadi datang ke Pengadilan sekitar pukul 13. 00 Wita bersama dengan pengacara dan keluarganya. Namun hingga pukul 16.30 Wita persidangan belum dimulai.
Mulyadi dijadwalkan menjalani persidangan Senin (21/08/2017) hari ini dengan agenda mendengarka keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Prof Mulyadi sebelumnya didakwa melanggar pasal berlapis yakni pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Di mana pasal 2 UU Tipikor hukuman maksimal 20 tahun penjara paling rendah 4 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar
Sedangkan pasal 3 UU Tipikor ancaman seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Menurut Ridwan, Prof Mulyadi dalam proyek ini kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Keterlibatanya diduga menyetujui dan menandatangani pembayaran diluar dari kontrak kerja.
Atas perbuatan terdakwa, merugikan uang negara senilai Rp 4 miliar lebih sesuai dengan hasil audit BPKP. (san)
Attachments area