Curi Motor di Pettarani, Bagong Diciduk di Jl Sukaria 2
Seperti, Minggu (20/8/2017) malam, tim Sikat Lipu 2017 bentukan Polda Sulsel amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jl Sukamaju 2.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Ops Sikat Lipu 2017 terus mengungkap pelaku kejahatan, dan menangkap buron kepolisian diwilayah hukum Makassar.
Seperti, Minggu (20/8/2017) malam, tim Sikat Lipu 2017 bentukan Polda Sulsel amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jl Sukamaju 2.
Adalah Muh. Takdir Irfansyah alias Ipang alias Bagong (37), diamankan tim Sikat dirumahnya Jl Sukarian 2 B, Kelurahan Tamamauang, Panakukkang, Makassar.
"Pelaku diamankan karena masuk dalam daftar buronan, ada laporannya," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (21/8/2017).
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP / 78 / I /2017 / Restabes Mks / Sek. Kukang. Tanggal 13 Januari 2017. Bagong melakukan pencurian motor.
Dicky menyebutlan, dari hasil introgasi pelaku mengaku, mencuri motor Yamaha Vixion di Jl Pettarani III, kota Makassar bersama dengan rekannya, Wahyu.
"Jadi si wahyu ini sudah ditangkap sejak bulan januari 2017. Ternyata setelah tim mengembangan dan menyelidiki kasus ini, ada lagi dua catatannya," jelas Dicky.
Seperti, mencuri sepeda motor Yamaha Fiz R di Pettarani bersama Wahyu, dan curi Mio Soul GT di Jl Bakti Makassar, juga bersama Wahyu.