350 Kasus Perceraian di Pangkep Sepanjang Juli-Agustus, Didominasi Gugatan Istri, Ini Sebabnya
Pengadilan Agama Pangkep mencatat perkara yang diterima sebanyak 500 kasus di tahun 2016.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Kasus perceraian di Kabupaten Pangkep meningkat setiap tahun.
Pengadilan Agama Pangkep mencatat perkara yang diterima sebanyak 500 kasus di tahun 2016.
Akhir Mei 2017 sebanyak 200 perkara, Juli hingga Agustus tercatat 350 perkara.
"Kasus perceraian di Pangkep terus meningkat, peningkatannya itu 10 persen," kata Ketua Pengadilan Agama Pangkep, Ihsan Halik kepada TribunPangkep.com, di Pangkajene, Senin (21/8/2017).
Ihsan menyebutkan, perceraian terjadi karaena beberapa faktor, antara lain percekcokan, ekonomi dan moral.
Baca: Dua Kampung di Kelurahan Bontoa Pangkep Belum Merdeka dari Kegelapan
"Sementara kami tangani pemohon saat ini sudah ada 80 berkas lagi yang masuk dengan umur rata-rata pemohon 20-40 tahun," tuturnya.
Kasus perceraian paling menonjol disebabkan faktor ekonomi.
Ihsan menyebut gugatan cerai paling banyak diajukan istri sekitar 80 persen dan gugatan suami yang cuma 20 persen.
"Status kawin mereka itu lebih banyak ditinggal kawin cerai daripada cerai mati," ucapnya.(*)