HUT ke 72 RI
Dapat Remisi Bebas, Ini yang Akan Dilakukan Napi Rutan Kelas II B Enrekang
"Saya sangat bahagia mendengar kabar ini, saya tak menyangkan bakal dapat remisi bebas," ungkap Muloundong.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Perayaan HUT ke-72 RI menjadi hari yang istimewa bagi Muloundung Mada (57) salah satu Narapidana (Napi) di Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Enrekang.
Pasalnya, Ia menjadi satu-satunya Napi yang mendapatkan remisi terbanyak yaitu lima bulan dari hukumannya.
Tak hanya itu, Ia bahkan diusulkan ke Kemntrian Hukum dan HAM Indonesia untuk mendapatkan status bebas bersyarat.
Baca: Sukses Kibarkan Bendera, Paskibra Enrekang Tak Dapat Bonus, Ini Alasannya
"Saya sangat bahagia mendengar kabar ini, saya tak menyangkan bakal dapat remisi bebas," ungkap Muloundong kepada TribunEnrekang.com, Kamis (17/8/2017).
Ia mengaku, akan memperbaiki diri dan kehidupannya saat keluar dari Rutan Kelas II B enrekang.
Apalagi selama menjalani pembinaan Ia telah mendpatakan bekal agama dan keterampilan.
"Saya tidak akan mengulang perbuatan itu dan akan berbuat baik kepada masyarakat, ini kemerdekaan yang sebenarnya bagi saya," ujar Muloundong.
Baca: VIDEO: Detik-Detik Pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Abubakar Lambogo Enrekang
Langkah pertama yang akan dilakukannya saat keluar nanti adalah menemui sembilan orang anaknya.
"Meski telah bercerai dengan istri, saya ingin temui sembilan anak saya, karena saya rindu dengan mereka," tuturnya.
Muloundong Mada adalah terpidana 10 tahun atas kasus Asusila tahun 2013 lalu.
Ia mendapat remisi bebas bersyarat setelah menjalani empat tahun lebih masa tahanannya.(*)