HUT ke 72 RI
321 Narapidana se-Sulbar Dapat Remisi Kemerdekaan, Ini Pesan Gubernur
Dia berharap remisi itu dapat menyadarkan narapindana saat berbaur dengan masyarakat dan tidak mengulangi lagi melakukan tindak kejahatan.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 321 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) se-Sulbar mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-71 Republik Indonesia (RI), Kamis (17/8/2017).
Pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak pidana se-Sulbar dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Mamuju Jl Pengayoman nomor 12.
Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang remisi tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Sulbar Enny Angraeni Anwar, Kapolda Sulbar Brigjen Pol Nandang, Wakapolda Sulbar Kombes Pol Tajuddin.
Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol Dedi Sutarya, Danrem 142 Tatag Mamuju Kolonel Inf Taufiq Shobri.
Baca: Indeks Kebahagiaan Sulbar Rendah di Bidang Pendidikan, Ini Penyebabnya
Penyerahan remisi tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan MoU Kementrian Agama Kabupaten Mamuju dengan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulbar.
"Melalui remisi ini juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat," kata Ali Baal Masdar.
Dia berharap remisi itu dapat menyadarkan narapindana saat berbaur dengan masyarakat dan tidak mengulangi lagi melakukan tindak kejahatan.
Adapun daftar rincian remisi umum tahun 2017 se-Sulbar sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum.
Lapas Klas II B Polewali 157 orang.
Rutan Klas II B Mamuju 56 orang.
Rutan Klas IIB Majene 42 orang
Rutan Klas II B Pasangkayu 50 orang
Cabang Rutan Polewali di Mamasa 11 orang dan.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Mamuju 5 orang.(*)