Waduh! Suami-Istri Bos Travel Ini Lupa Kemanakan Uang Jamaah Umrah, Polisi Tak Nyerah
Kepala Bareskrim Polri Komien Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, belum diketahui ke mana hilangnya dana calon jamaah haji yang ditampung di rekening ag
Dalam kasus ini, polisi Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.

Modus yang mereka lakukan yakni menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat. Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Korban First Travel Melapor ke Nomor Ini
Bareskrim Polri membuka pusat informasi atau "crisis center" bagi para calon jemaah umrah yang merasa jadi korban agen perjalanan First Travel.
Hingga kini, masih banyak yang kebingungan untuk mencari informasi tentang berbagai hal, seperti nasib uang yang telah dibayarkan maupun paspor yang masih tertahan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, posko tersebut berada di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
"Kami berharap informasi yang disampaikan korban akan kami datakan dan bisa diketahui banyak, nanti apa saja yang bisa kami bantu," ujar Martinus, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Rencananya, posko tersebut akan dibuka pada Rabu (16/8/2017) besok.
Jam operasional posko mulai pukul 09.00 WIB-18.00 WIB hanya pada hari kerja.
Untuk memudahkan masyarakat, crisis center juga membuka alternatif komunikasi melalui email korban.ft@gmail.com dan nomor hotline 081218150098.
Martinus mengatakan, crisis center tak hanya ditangani Bareskrim Polri, tetapi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama.
Jika informasi yang diberikan tak terkait dengan penegakan hukum, akan disalurkan ke dua instansi tersebut.
"Kami upayakan untuk bisa menyelesaikan kalau ada masalah terkait Kementerian Agama, terkait OJK kami serahkan. Kalau ada informasi terkait penyidikan, akan jadi bahan untuk Bareskrim," kata Martinus.
Dalam kasus ini, polisi telah menahan dua tersangka Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.
Modus yang mereka lakukan yakni menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.