HUT ke 72 RI
327 Warga Binaan Lapas Palopo Dapat Remisi Kemerdekaan, Segini Dinyatakan Bebas
Remisi yang mereka dapatkan bervariasi, mulai dari satu hingga tiga bulan potongan masa tahanan.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribunpalopo.com, Hamdan Soeharto.
TRIBUNPALOPO.COM, BARA – Sebanyak 327 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Palopo mendapatkan remisi kemerdekaan, Rabu (16/8/2017).
Remisi yang mereka dapatkan bervariasi, mulai dari satu hingga tiga bulan potongan masa tahanan.
Kepala Lapas Klas II Palopo Kusnali mengatakan, dari 327 tahanan yang mendapat remisi, empat diantaranya dinyatakan bebas.
“Pemberian remisi hanya bisa dilakukan bagi warga binaan yang telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan dan mereka haruslah berkelakukan baik selama berada disini,” kata Kusnali.
Baca: Guru Tonton Siswa Lomba Makan Kerupuk itu Biasa, di SMKN 1 Palopo Malah Sebaliknya
Kusnali menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi kebanyakan dari kasus nerkoba, perjudian, pencurian dan penganiayaan.
"Besok kami umumkan saat upacara 17 Agustus. Tahanan yang mendapat remisi kebanyakan kasus narkoba, perjudian, pencurian da pengaiayaan," kata Kusnali.
Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A adalah 582 orang.
Lapas Kelas II A Palopo terletak di Jl Ratulangi, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara.(*)