Jadi Tersangka, Eks Dirut PD Pasar Raya Makassar Segera Dipanggil Kejaksaan
Rahim Bustam ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dalam peranya dalam kasus itu
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawanbTribun Timur Hasan Basri
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASAAR -- Kejaksaan Negeri Makassar kembali menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Direktur PD Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam.
Pemeriksaan ini setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sewa lods Pasar Pabaengbaeng tersebut yang diumumkan, Senin (14/8/2017) di Kantor Kejaksaan.
"Dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan dipanggil untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Raharjo.
Rahim Bustam ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dalam peranya dalam kasus itu.
Alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik Kejaksaan berupa keterangan saksi, dokumen dan beberapa surat penting lainya serta fakta persidangan. (*)