Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Tersangka, Eks Dirut PD Pasar Raya Makassar Segera Dipanggil Kejaksaan

Rahim Bustam ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dalam peranya dalam kasus itu

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Raharjo. Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, A Rahim Bustam (ARB) ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng, Makassar. 

Laporan wartawanbTribun Timur Hasan Basri

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASAAR -- Kejaksaan Negeri Makassar kembali menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Direktur PD Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam.

Pemeriksaan ini setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sewa lods Pasar Pabaengbaeng tersebut yang diumumkan, Senin (14/8/2017) di Kantor Kejaksaan.

"Dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan dipanggil untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Raharjo.

Rahim Bustam ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dalam peranya dalam kasus itu.

Alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik Kejaksaan berupa keterangan saksi, dokumen dan beberapa surat penting lainya serta fakta persidangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved