Sekretaris Dishub Bantaeng Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Ini yang Ditanyakan
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng, Ali Imran dihadirkan dalam kursi persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng, Ali Imran dihadirkan dalam kursi persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (14/08/2017) hari ini.
Ali Imran akan didudukan dalam kursi pesakitan sebagai saksi untuk terdakwa korupsi pelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011 lalu sebesar Rp 249.200.000 yang mendudukan Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri.
"Hari ini kita hadirkan dua orang saksi dari Dinas Perhubungan. Salah satunya adalah Sekretaris Dishub, Ali Imran," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prima kepada Tribun.
Alim dalam perkara ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011.
Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rpmu129,2 juta dari total anggaran Rp 249,2 juta.