Hari Ini, Guru Besar UNM Kembali Disidang, Ini Kasus yang Menjeratnya
Guru besar Universitas Negeri Makassar, Prof Mulyadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Guru besar Universitas Negeri Makassar, Prof Mulyadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (14/08/2017).
Pengadilan Tipikor Makassar mengagendakan persidangan terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU).
"Hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi," kata salah seorang JPU Kejati Sulsel kepada Tribun.
Pemeriksaan saksi ini digelar setelah majelis hakim Pengadilan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa,Prof Mulyadi.
Penolakan itu disampaikan dalam pembacaan putusan sela yang dibacakan Rostansar dihadapan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Makassar,JL Amanagappa, Kamis (10/8/2017) pekan lalu
"Dengan ini menolak keberatan terdakwa dan memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan," kata Rostansar dalam persidangan.
Rostansar mengaku dakwaan Jaksa Penuntut Umun terhadap Prof Mulyadi dalam perkara ini sudah disusun secara cermat dan baik.
Mengenai beberapa poin keberatan telah memasuki pokok perkara dan itu akan dibuktikan dalam persidangan mendatang. "Jadi Jaksa apakah ada saksi dihadirkan hari ini," tanya Hakim kepada JPU.
Sebelumya Tim kuasa hukum, Dosen Universitas Negeri Makassar, Prof Muliyadi keberatan atas dakwaan JPU) terhadap klienya. Prof Muliyadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lab Fakultas Teknik UNM dinilai keliru.
"Semua dakwaan JPU keliru, dan itu kami sudah sampaikan dalam nota eksepsi pekan lalu," kata Kuasa Hukum terdakwa, Richar Patandianan.
Kekeliruan dalam dakwaan itu disebutkan pada penghitungan kerugian negara, karena yang melakukan audit bukan lembaga yang memiliki kewenangan secara konstitusional untuk melakukan audit .
BPKP berdasarkan hasil audit dalam proyek itu menyimpulkan bahwa pembangunan Lab FT UNM telah merugikan uang negara senilai Rp 4 miliar lebih.
Hasil audit korupsi proyek yang diaudit oleh BPKP disebukan tidak sah secara hukum dan hasil audit itu tidak konstitusional tetapi inkonstitusional.
BPKP tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara akibat korupsi.
"Karena BPKP berbeda dengan BPK. BPKP juga tidak juga memiliki kewenangan melalukan audit sebagaimana BPK," tuturnya.