ACC Pertanyakan Penanganan Kasus Korupsi Proyek Underpass Simpang Lima
Kami menilai belum ada progres dari penanganan kasus ini, padahal Kejaksaan sudah lama melakukan pulbaket terkait kasus ini
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan proyek pembebasan lahan pembangunan jalan Underpass simpang lima, Mandai -Makassar.
Pasalnya, penyelidikan proyek yang menggunakan dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) terkesan molor dan tidak ada tindak lanjut.
"Kami menilai belum ada progres dari penanganan kasus ini, padahal Kejaksaan sudah lama melakukan pulbaket terkait kasus ini," kata Wakil Direktur ACC, Abd Kadir Wokanubun.
Kadir menilai Kejaksaan terkesan tidak maksimal dalam menangani perkara ini.
Padahal awalnya penyidik Kejaksaan dalam mengusut proyek tersebut sangat antusias.
Diketahui proyek pembebasan lahan tersebut dibidik Kejaksaan lantaran diduga ada indikasi salah bayar lahan dalam proyek pembebasan lahan tersebut.
Proyek itu diketahui dibayarkan dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM), sebesar Rp10 miliar.
Awalnya proyek itu, BJMM meminta kepada pihak Pemkot Makassar menyediakan lahan untuk proyek pembangunan jalan underpass simpang lima.
Pemkot Makassar diminta untuk melakukan inventarisasi lahan yang akan di bebaskan dengan membuat daftar nominatif.
Atas dasar itulah yang digunakan untuk melakukan pembayaran lahan yang akan dibebaskan.
Berdasarkan fakta yang ditemukan bahwa dasar daftar nominatif yang dibuat pihak Pemkot Makassar.
Diduga terjadi salah bayar lahan yang telah dibebaskan oleh panitia pembebasan tanah, yang nilai ditaksir mencapai Rp 3 miliar lebih.