Kenapa Sekda Meminta Anggota DPRD Bone Segera Kembalikan Mobil Dinas
Dalam PP nomor 18 tahun 2017, DPRD diminta kembalikan randis dan dibayarkan tunjangan transportasi.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Sekretaris Daerah Kabupaten Bone A Surya Dharma meminta anggota DPRD segera mengembalikan Kendaraan Dinas (Randis)
Pengembalian randis itu berkaitan dengan berlakunya PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam PP nomor 18 tahun 2017, DPRD diminta kembalikan randis dan dibayarkan tunjangan transportasi.
"Kami sudah surati untuk segera kembalikan mobil dinas dengan berlakunya aturan baru, enak saja sudah terima uang transportasi, masih pakai kendaraan dinas," kata Sekda Bone A Surya ditemui TribunBone.com, Kamis (10/8/2017).
Baca: Warganya Bayar Segini Urus e-KTP, Kades Massangkae Bone: Bukan Pungli
Dia menyebutkan, dari 12 kendaraan dinas dikuasai anggota DPRD Bone, baru empat yang dikembalikan.
"Terakhir yang saya terima baru empat yang kembalikan, kita sudah minta segera kembalikan," tutur mantan Kepala Dinas DPKAD Bone itu.
Sebelumnya, 12 randis anggota DPRD Bone diperuntukkan kepada ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi DPRD Bone.(*)
