Kejari Makassar Segera Umumkan Nama Tersangka Pungli Pasar Pabeng-baeng, Siapakah Dia?
"Paling lambat minggu depan kami sudah umumkan calon tersangka itu," kata Haedar kepada Tribun,;Kamis (10/8/2017).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Negeri Makassar segera mengumumkan calon tersangka korupsi sewa lods dugaan korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng, Makassar.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Haedar, pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu.
"Paling lambat minggu depan kami sudah umumkan calon tersangka itu," kata Haedar kepada Tribun,;Kamis (10/8/2017).
Namun Haedar belum bisa membeberkan nama calon tersebut. Pasalnya, Penyidik Kejaksaan masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi."Masih ada saksi yang mau kita periksa," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menyeret Kepala pasar Pa'baeng-baeng, Laisa A Mangong . Laisa dalam kasus ini divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Laisa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng Makassar.
Selain pidana penjara, Laisa juga dikenakan denda Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,
Kasus ini berawa dari penangkapan Laisa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.
Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.
Penyidik menemukan adanya penjualan los tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit los di pasar Pabaeng-baeng Timur dengan harga jual los Rp 2,250 Juta. Namun dijual oleh tersangka sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 Juta.
Hasil penjualan los yang sudah laku sebanyak sembilan los, kemudian disetor terhadap pihak PD Pasar.
Selain itu, hasil penyelidikan menguat bahwa dari infrastruktur bangunan Los juga dipakai rangka baja murah yang tentunya tidak sesuai dengan harga jual per unitnya Rp 20 hingga Rp 30 juta.(*)