Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cantiknya Bos Travel Ini. Sayangnya Ditangkap Polisi di Kompleks Kementerian Agama

Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dianggap menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah.

Editor: Mansur AM
(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)
Calon jemaah umrah First Travel mendatangi kantor perusahaan perjalanan tersebut di GKM Green Tower Jl. TB Simatupang lantai 16 Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017). Mereka menuntut kejelasan uang yang telah mereka bayarkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menangkap pasutri bos PT First Anugerah karya Wisata (Firts Travel) terkait penipuan umrah.

Pasangan itu adalah Andika Surachman yang menjabat sebagai direktur utama dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai direktur.

Dilansir dari Kompas.com, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dianggap menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah.

"Modus operansinya, pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.

Agen perjalanan umrah itu menawarkan harga miring ketimbang agen lainnya yang membuat para pembeli tergiur.

Baca: Inikah Rumah Sekap Milik KPK Itu? Kok Tak Seram

Baca: Bikin Malu Polisi! Sekolahkan Anak di SMA 1, Kapolsek Ini Pakai Surat Miskin

Namun sayang, hingga hari yang dijanjikan, calon ja,aah tak kunjung berangkat.
Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017).

Sebelum ditetapkannya pasutri itu sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sejumlah ahli dan saksi.

Anniesa Desvitasari Hasibuan
Anniesa Desvitasari Hasibuan (internet)

Karena kasus itu, Andika dan Anniesa disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemenag Cabut Izin First Travel

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki meminta calon jemaah umrah, tetap tenang. Sebab, meski izinnya telah dicabut, hal itu tidak berarti menghilangkan kewajiban First Travel kepada jemaahnya.

"Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun," ujar Mastuki dalam keterangannya, Sabtu (4/8/2017).

Mastuki menuturkan, First Travel telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved