Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa

Hakim Belum Datang, Sidang Asisten 1 Pemkot Makassar Molor

Selain Sabri dalam persidangan juga didudukan dua terdakwa lainya Rusdin dan Jayanti

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Suasana di luar ruang sidang. Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri akan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (9/08/2017) hari ini. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri akan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (9/08/2017) hari ini.

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar pekan lalu.

Terdakwa Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, M Sabri (tengah) bersama Rusdin (kanan) dan Jayanti (kiri) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Makassar, Rabu (2/8). Ketiganya didakwa atas dugaan korupsi penyewaan lahan negara seluas 39,9 meter persegi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo kepada PT PP selaku pelaksana proyek New Port sebesar Rp500 juta pada 2015. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, M Sabri (tengah) bersama Rusdin (kanan) dan Jayanti (kiri) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Makassar, Rabu (2/8). Ketiganya didakwa atas dugaan korupsi penyewaan lahan negara seluas 39,9 meter persegi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo kepada PT PP selaku pelaksana proyek New Port sebesar Rp500 juta pada 2015. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Baca: Besok, Asisten 1 Pemkot Makassar Siap Bacakan Nota Keberatan di Pengadilan

"Hari ini pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU,"kata kuasa hukum terdakwa, Yusuf Gunco kepada Tribun.

Hanya saja, persidangan terdakwa belum dimulai. Pasalnya, hakim yang menyidangkan perkara terdakwa belum hadir.

to me, Edi
Terdakwa Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, M Sabri (tengah) bersama Rusdin (kanan) dan Jayanti (kiri) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Makassar, Rabu (2/8). Ketiganya didakwa atas dugaan korupsi penyewaan lahan negara seluas 39,9 meter persegi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo kepada PT PP selaku pelaksana proyek New Port sebesar Rp500 juta pada 2015. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
to me, Edi Terdakwa Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, M Sabri (tengah) bersama Rusdin (kanan) dan Jayanti (kiri) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Makassar, Rabu (2/8). Ketiganya didakwa atas dugaan korupsi penyewaan lahan negara seluas 39,9 meter persegi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo kepada PT PP selaku pelaksana proyek New Port sebesar Rp500 juta pada 2015. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Baca: Anggap Dakwaan JPU Keliru, Asisten 1 Pemkot Makassar Ajukan Eksepsi

JPU dalam dakwaan sebelumnya mendakwa Sabri melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana pasal 2 ayat 1 subsidaer pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sabri disebut melakukan tindakan dengan seolah-olah yang mengatas namakan pemerintah kota tanpa sepengetahuan Walikota Makassar dalam kapasitasnya sebagai Asiten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar.

Di materi dakwaan juga disebut sejumlah nama atas perkara dugaaan korupsi proyek sewa lahan itu. Nama-nama tersebut diantaranya owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek, dan laywer senior berinisial UM.

Selain Sabri dalam persidangan juga didudukan dua terdakwa lainya Rusdin dan Jayanti. Keduanya merupakan warga yang mengklai sebagai pemilik lahan.

Rusdin dan Jayanti ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga menyewakan lahan negara kepada PT PP (pengelola proyek Makassar New Port ) senilai Rp 500 Juta/tahun. Keduanya mengklain, lahan itu adalah milik mereka.

Tidak hanya Rusdin dan Jayanti, Kejati juga menetapkan Asisten 1 Pemkot Muh Sabri. Ia diduga ikut menfasilitasi kedua belapihak yang seolah olah mengatasnamakan Pemkot.

Awal mulanya tejadi persewaan lahan karena tidak ada akses jalan menuju proyek MNP yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Rencana awalnya untuk jalur masuk ke proyek MNP sudah ditentukan, tetapi karena banyak lahan yang harus dibebaskan dan jauh, sehingga lahan di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo menjadi alternatif.

Tanah yang sedang disewakan dengan satuan panjang 500 meter dan luas 60 meter persegi. Tanah itu diikuasai oleh Rusdin cs yang tanahnya merupakan tanah garapan selama 20 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved