Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wow, ASN di Lingkup TNI AU Kini Diwajibkan Pakai Baret

baret PNS juga merupakan simbol aparat negara sebagai pelayan masyarakat sekaligus sebagai pemersatu bangsa

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Muh. Irham

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pangkosekhanuudnas II Marsekal Pertama TNI Ir Tedi Rizalihadi S memasangkan baret kepada 23 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), pertanda resmi menggunakan baret dalam dinas sehari-hari, di Mako Kosekhanudnas II, Senin, (7/8/2017).

Pangkosek menjelaskan bahwa baret PNS juga merupakan simbol aparat negara sebagai pelayan masyarakat sekaligus sebagai pemersatu bangsa.

"Dengan memakai baret, diharapkan ASN Kosekhanudnas II semakin bangga dan mampu meningkatkan kualitas pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tutur Panhkosekhanudnas II dalam rilisnya.

Berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/326/2017, tanggal Maret 2017 tentang penggunaan baret bagi PNS TNI, diwajibkan memakai baret dalam kegiatan dinas sehari-hari.

Adapun ketentuan pemakaian baret bagi ASN AU di lingkungan Kosekhanudnas II yaitu baret ASN AU digunakan setiap hari sebagai perlengkapan pakaian seragam harian dalam kegiatan apel pagi, apel sore, dinas dalam, kunjungan kerja serta dalam kegiatan rutin sehari-hari.

Sejak ditetapkannya penggunaan baret ini maka penggunaan topi lapangan ASN AU dinyatakan tidak berlaku lagi.

Bagi Komandan satuan dapat memberikan teguran baik secara lisan/tulisan kepada ASN di satuannya yang tidak memakai baret dalam kegiatan-kegiatan yang telah diatur sesuai ketentuan. (*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved