Kasihan, Suami Dibakar Hidup-hidup, Istri Soya Dapat Musibah Ini Lagi
Bantuan tersebut disampaikan langsung kepada Zubaidah, di kediamannya, Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (5/8/
Zubaidah resmi melapor ke Kepolisian Resort Kota Bekasi atas kasus ini, Sabtu (5/8/2017). Polisi bereaksi cepat.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran terhadap MA.
"Dua saksi sudah ditetapkan menjadi tersangka. Inisialnya NNH dan SH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Argo menjelaskan, SH dan NNH terbukti ikut mengeroyok MA. Pihaknya masih memburu pelaku yang membakar MA.
"NNH ini perannya menendang diperut korban sebanyak 1 kali dan di punggung 2 kali, SH dia menendang punggung 2 kali. Kami masih kembangkan pelaku lain baik itu yang membawa bensin dan korek sedang kita kejar," kata Argo.
Argo mengatakan dua pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh massa karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik Mushala Al
Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) lalu.
MA awalnya akan dibawa ke balai desa untuk diamankan.Namun, jumlah warga yang ingin mengamankan MA kalah banyak dengan massa yang ingin menghakiminya.