Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Enam Bulan, 45 Kasus Nikah Dini Terjadi di Kecamatan Tempe Wajo

Menurut Nahdiah, yang paling banyak melakukan nikah dini adalah anak-anak putus sekolah serta dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.

Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Imam Wahyudi
st hamdana/tribunwajo.com
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe, Wajo 

TRIBUNWAJO.COM, TEMPE - Sebanyak 45 kasus nikah dini terjadi di Kecamatan Tempe, Wajo selama Januari-Juli 2017.

Hal tersebut dikatakan Kepala Tata Usaha (TU) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe, Nahdiah, kepada TribunWajo.com, Senin (7/8/2017).

"Laki-laki sebanyak sembilan orang, dan dari kaum perempuan sebanyak 36 yang melakukan nikah di bawah umur," ujar Nahdiah.

Menurut Nahdiah, yang paling banyak melakukan nikah dini adalah anak-anak putus sekolah serta dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.

Lanjut Nahdiah, KUA tidak melayani pengurusan administrasi pernikahan kalau calon pengantin tidak punya dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA).

"Harus ada izin dari PA dulu. Kalau tidak ada, status nikah mereka tidak akan dianggap sah oleh negara karena tidak tercatat di KUA," terangnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved