Cari Tersangka Baru, Empat Pejabat PD Pasar Diperiksa
Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar terus mendalami kasus dugaan korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar terus mendalami kasus dugaan korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng Makassar.
Kejaksaan menduga masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu. Sebelumnya, penyidik telah menyeret Kepala Pasar Pa'baeng-baeng, Laisa A Mangong.
"Hari ini ada empat orang saksi kita periksa," kata Pelaksana Tugas ( PLT) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Haedar.
Keempat saksi itu merupakan pihak Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Kepala pasar Pa'baeng-baeng, Laisa A Mangong selama tiga tahun perjara.
Laisa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng Makassar.
Selain pidana penjara, Laisa juga dikenakam denda Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,
Kasus ini berawal dari penangkapan Laisa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.
Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari beberapa pedagang yang mencurigai adanya penjualan los dengan mark up.
Penyidik menemukan adanya penjualan los tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit los di pasar Pabaeng-baeng Timur dengan harga jual los Rp 2,250 Juta.
Namun dijual oleh tersangka sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 Juta.
Hasil penjualan los yang sudah laku sebanyak sembilan los, kemudian disetor terhadap pihak PD Pasar.
Selain itu, hasil penyelidikan menguat bahwa dari infrastruktur bangunan Los juga dipakai rangka baja murah yang tentunya tidak sesuai dengan harga jual per unitnya Rp 20 hingga Rp 30 juta.