ASN Kini Wajib Pakai Baret di Lingkup Kosekhanudnas II
Pangkosek menjelaskan bahwa baret PNS juga merupakan simbol Aparat Negara sebagai pelayan masyarakat sekaligus sebagai pemersatu bangsa.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pangkosekhanuudnas II Marsekal Pertama TNI Ir Tedi Rizalihadi S memasangkan baret kepada 23 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), pertanda resmi menggunakan baret dalam dinas sehari-hari, di Mako Kosekhanudnas II, Senin, (7/8/2017).
Pangkosek menjelaskan bahwa baret PNS juga merupakan simbol Aparat Negara sebagai pelayan masyarakat sekaligus sebagai pemersatu bangsa.
"Dengan memakai Baret, diharapkan ASN Kosekhanudnas II semakin bangga dan mampu meningkatkan kualitas pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tutur Panhkosekhanudnas II dalam rilisnya.
Berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/326/2017, tanggal Maret 2017 tentang penggunaan baret bagi PNS TNI, diwajibkan memakai baret dalam kegiatan dinas sehari-hari.
Adapun ketentuan pemakaian baret bagi ASN AU di lingkungan Kosekhanudnas II yaitu baret ASN AU digunakan setiap hari sebagai perlengkapan pakaian seragam harian dalam kegiatan apel pagi, apel sore, dinas dalam, kunjungan kerja serta dalam kegiatan rutin sehari-hari.
Sejak ditetapkannya penggunaan baret ini maka penggunaan topi lapangan ASN AU dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bagi Komandan satuan dapat memberikan teguran baik secara lisan/tulisan kepada ASN di satuannya yang tidak memakai baret dalam kegiatan-kegiatan yang telah diatur sesuai ketentuan. (*)