Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Isi Tulisan Komika Muhadkly Acho Bikin Dia Jadi Tersangka, Coba Baca dan Apa Salahnya?

Hati-hatilah menulis sesuatu melalui media sosial, walaupun itu fakta atau pengalaman sendiri.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Muhadkly Acho 

"Namun, sebagai member kita hanya boleh parkir di basement 2, jika berani parkir di area lainnya, maka akan dikenakan lagi biaya parkir regular yang perjamnya Rp 3.000 pada jam tertentu," tambahnya.

Basement dua, lanjut Acho, merupakan area parkir paling bawah dengan kondisi saat itu berdebu lantaran baru selesai dibangun.

Selain itu, karena semua mobil penghuni diparkir di sana, maka menurut dia, kondisi basement dua tersebut sempit dan penuh.

Ketiadaan lift di sana juga menyulitkan dirinya untuk bisa menuju lobi apartemen sehingga dia dan penghuni lainnya harus menggunakan tangga.

Permasalahan ketiga yang ditulis Acho dalam blognya berkaitan dengan iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

Ketika tulisan itu dirilis atau pada Maret 2015, pihak pengelola Green Pramuka City menaikkan biaya IPL hingga 43 persen menjadi Rp 14.850 per meter persegi dari sebelumnya Rp 9.500 per meter persegi.

Itu artinya, Acho mesti membayarkan biaya IPL sebesar Rp 490.050 per bulan.

"Luar biasa, padahal fasilitasnya standard aja. Saat tulisan ini dibuat, belum ada fasilitas istimewa seperti sauna, tempat gym, lapangan tennis, golf dll, silakan buktikan sendiri," tulisnya.

Dalam blog-nya tersebut, Acho juga kemudian memperbarui status biaya IPL Green Pramuka City yang pada Februari 2016 kembali naik menjadi Rp 18.700 per meter persegi dan membuat dia harus membayar sekitar Rp 617.000 per bulan untuk IPL tersebut.

Hal keempat yang diakui Acho membuat dirinya paling kesal adalah adanya biaya untuk melakukan renovasi terhadap unit apartemennya. Ketika seseorang membeli unit apartemen pastinya hanya mendapatkan unit kosong dan sebuah kamar mandi saja.

Menurut Acho, tak salah jika dirinya sebagai penghuni ingin melakukan fitting out atau renovasi seperti memasang pendingan ruang, peralatan dapur, TV, dan wallpaper.

"Pengelola Apartemen Green Pramuka City justru mewajibkan kami membayar sejumlah uang yang mereka sebut “biaya izin” atau “biaya supervisi” ketika kami membawa kontraktor dari luar. Padahal jelas-jelas di buku house rules yang mereka buat, biaya-biaya itu tidak ada, syarat renovasi yang sah itu cuma bayar Rp 1 juta buat deposit dan uang sampah Rp 500.000," ungkapnya.

Pengelola, lanjut Acho, kemudian mengeluarkan daftar harga untuk renovasi tersebut, padahal sebelumnya tidak ada. Dengan dalih peraturan baru, daftar harga tersebut dibuat tanpa ada pembicaraan dengan para penghuni apartemen.

Acho dalam blognya mengaku diminta membayar Rp 30 juta untuk izin full renovasi karena tetap ingin menggunakan kontraktor luar.

"Namun ujungnya setelah berdebat lama, saya akhirnya kalah dan terpaksa harus tetap membayar biaya sebesar Rp 891.000 sebagai biaya supervisi supaya kontraktor saya bisa mendapat izin kerja," ungkapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved