Inilah Isi Tulisan Komika Muhadkly Acho Bikin Dia Jadi Tersangka, Coba Baca dan Apa Salahnya?
Hati-hatilah menulis sesuatu melalui media sosial, walaupun itu fakta atau pengalaman sendiri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hati-hatilah menulis sesuatu melalui media sosial, walaupun itu fakta atau pengalaman sendiri.
Pasalnya, bisa saja Anda terjerat hukum karena ada pihak tersinggung dan dirugikan atas apa yang Anda tulis.
Begitulah dialami komika (stand-up comedian), Muhadkly MT alias Acho (33).
Dia ditetapkan oleh polisi Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus pencemaran baik yang dilakukan terhadap Apartemen Green Pramuka City.
Apartemen ini terletak di Jl Jenderal Ahmad Yani Kav 49, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Acho dijerat menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310-311 KUHP.
Adapun hal yang membuatnya berstatus tersangka tersebut adalah tulisan berupa kritik terhadap pengelola dan manajemen Apartemen Green Pramuka City, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera.
Kritik tersebut ditulis Acho dalam blognya Muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam.
Setidaknya, ada empat hal yang dikritisi Acho terhadap apartemen yang dibelinya pada Februari 2013 silam itu.
Pertama soal sertifikat yang tak kunjung diterima olehnya dan para penghuni lainnya. Padahal, pengelola menjanjikan sertifikat akan diberikan setelah dua tahun oleh para penghuni tower apartemen pertama.
"Hingga tulisan ini ditulis (re: 8 Maret 2015), sertifikat masih tak kunjung datang, padahal para penghuni tower tahap pertama sudah tinggal di sana hampir tiga tahun dan banyak yang sudah lunas," tulis Acho dalam blognya.
Selengkapnya, baca Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya.
Menurut Acho, ketidakjelasan soal sertifikat itu yang kerap dikeluhkan banyak penghuni tower pertama sehingga ada yang sampai memasang spanduk "Mana Sertifikat Kami" di balkonnya.
Hal kedua yang dikritisi Acho adalah perihal sistem perparkiran di Apartemen Green Pramuka City.
Dalam blognya, Acho menuliskan bahwa dia dan penghuni apartemen lainnya dibebankan tarif parkir mobil hingga Rp 200.000 per bulan.