Sebelum Dibakar Hidup-hidup, MA Teriak Ini, Polisi: Yang Bakar Kena Pidana
Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, masyarakat yang membakar MA hidup-hidup bisa dijerat pidan
"Saya kira tindakan ini juga tidak dibenarkan. Main hakim sendiri namanya. Tidak boleh begitu," kata dia.
Menurut dia, setiap orang memiliki hak asasi manusia sehingga tidak dapat diperlakukan seperti itu walaupun diduga orang tersebut mencuri. Warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri dapat terancam sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Asep mengatakan polisi akan menyelidiki warga yang main hakim sendiri dengan mengeroyok dan membakar MA.
"Kami masih melakukan penyelidikan pelaku yang membakar (MA). Karena kalau keroyok massa pasti banyak pelakunya," kata Asep.
Ia menjelaskan saat ini para saksi sudah memberikan keterangan terkait penegasan laporan tersebut. Ada dua saksi yang telah diperiksa, yaitu marbot dan pengelola mushala.