Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebelum Dibakar Hidup-hidup, MA Teriak Ini, Polisi: Yang Bakar Kena Pidana

Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, masyarakat yang membakar MA hidup-hidup bisa dijerat pidan

Editor: Mansur AM
FACEBOOK/ KOLASE TRIBUNWOW.COM
Pria dibakar hidup-hidup padahal ia mampir ke masjid untuk salat. Ia dituding mencuri lalu diamuk warga hingga nasibnya tragis 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Bekasi terus mengumpulkan barang bukti kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap MA karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, masyarakat yang membakar MA hidup-hidup bisa dijerat pidana. "Iya, pelaku bisa dipidana. Itu (aksi main hakim sendiri) tidak bisa dibenarkan," ujar Asep kepada Kompas.com, Sabtu (5/8/2017).

Asep meminta masyarakat untuk melaporkan langsung ke polisi jika menemukan adanya aksi tindak pidana. Sebab, di dalam Undang-Undang pihak kepolisian lah yang berhak memproses pelaku tindak pidana.

Baca: Pria Yang Dibakar Hidup-hidup Usai Salat Ternyata Guru Ngaji, Bandingkan dengan Versi Polisi

Baca: Khawatir Istri Muda Cuma Incar Harta, Miliarder 75 Tahun Ini Ngaku Bangkrut, Simak Akhir Ceritanya

"Tentunya kita harus pahami bahwa negara kita ini negara hukum, tidak boleh main hakim sendiri. Kalau ada yang seperti ini, hendaknya melaporkan ke pihak yang berwajib," ucap dia.

Menurut Asep, setiap pelaku tindak pidana memiliki azas praduga tak bersalah. Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak asal mengambil tindakan. "Dalam hal tertangkap tangan, semua orang itu berhak mengamankan, setelah itu harus segera memberi tahu ke aparat," kata Asep.

Sebelumnya, seorang pria berinisial MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 16.30 WIB. MA dibakar hingga tewas karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Siti Zubaedah (25) istri Muhammad Al Zahra alias Joya (30), pria yang tewas dibakar massa karena dituding mencuri tiga unit alat pengeras suara musala di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) petang.
Siti Zubaedah (25) istri Muhammad Al Zahra alias Joya (30), pria yang tewas dibakar massa karena dituding mencuri tiga unit alat pengeras suara musala di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) petang. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Istri MA, Siti Zubaidah mengatakan, suaminya bekerja mereparasi alat-alat elektronik, seperti amplifier. Siti yakin suaminya tidak mencuri amplifier di mushala.

MA Teriak: Saya Nggak Maling

Seorang pemilik toko di Pasar Muara Bakti, Noval, yang menyaksikan kejadian pembakaran tersebut mengatakan MA sempat berteriak bahwa dia tidak bersalah.

“Dia (pelaku) bilang kalau nggak maling. ‘Saya enggak maling’ dia seringnya bilang itu,” ujar Noval, kepada Kompas.com, Jumat (4/8/2017).

Namun, ucapan MA tidak dipercayai massa. Massa tetap menghakimi MA berulang kali. Di tengah massa yang menghakimi MA, kata Noval, terdengar suara orang menimpali "maling mana ada mau ngaku".

Kemudian ada juga yang membuat suasana semakin panas dengan mengajak membakar MA.

“Banyak juga warga yang teriak 'bakar aja, bakar aja.' Sempat ada yang mau amanin tapi kalah jumlah,” kata Noval.

Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Siti Zubaedah (25), istri MA (30), pria yang tewas dibakar massa karena dituduh mencuri amplifier musala di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8/2017).
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso Siti Zubaedah (25), istri MA (30), pria yang tewas dibakar massa karena dituduh mencuri amplifier musala di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8/2017). (TRIBUNNEWS.COM/AMRIYONO PRAKOSO)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved