Baru Nikah 5 Hari, Apakah Uang Panai Novia Kolopaking Bisa Dikembalikan?
Menurut Zulhasari, empat Imam Madzhab hukum Islam; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, Ahmad ibn Hanbal
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Adi mulai pasrah, istrinya tak “mencintainya”.
Kepada mertuanya, Adi meminta uang panaik dan mahar pernikahan dikembalikan.
Adi, panggilan Jayadi, mengaku mempersunting gadis yang baru setahun lulus SMA itu, dengan uang Rp 90 juta.
Uang sebesar itu dia tabung di bank lokal, sebagai montir dan pemilik bengkel kecil di kecamatan, selama hampir 10 tahun.
Adi pun meminta kepada mertua “5 harinya” agar mahar, uang panaik dan ongkos pesta nikah dikembalikan.
Saat akad nikah, 2 Juli 2017 lalu, Novia sah jadi istri Adi dengan mahar 12 gram emas, dan seperangkat alat solat, perhiasan emas 12 gram,
Sedangkan sisanya uang panaik Rp 30 juta, satu karung terigu dan gula.
Total mahar, uang panaik, material bahan maknan untuk pesta, di rumah mempelai wanita dan rumahnya di kampung, habis sekitar Rp90 juta.’
Orangtua Novi, keberatan mengembalikan mahar dan ongkos nikah itu.
Alasannya, semua sudah dipakai saat pesta. Perhiasan emas dipakai si Novi, yang kini ‘hilang’
Kasus ini terungkap setelah Adi melapor ke Mapolsek Ajangale, Bone, kampung istrinya, akhir Juli 2017 lalu.
Kepada penyidik polisi, Adi melapor dua perkara. Pertama, istrinya menghilang.
Laporan kedua ditujukan ke istri dan orangtuanya, dengan pidana penipuan.