Gaji Anggota DPRD Jeneponto Naik dari Rp 11 Juta Menjadi Rp 32 Juta
Namun, menurut adik Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar itu, penerapan Peraturan Pemerintah tersebut harus diikuti dengan peraturan
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Gaji dan tunjangan kinerja anggota DPRD Jeneponto naik tiga kali lipat.
Kenaikan gaji itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Saat ini untuk gaji dan tunjangan kita semuanya itu total Rp 11 juta, jadi kalau sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017, hitungan sementara kita naik menjadi Rp 32 juta per anggota dewan," kata Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Ikram Iskandar.
Hal itu diungkapkan Ikram Iskandar, saat ditemui TribunJeneponto.com di rumah jabatan Bupati Jeneponto, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Rabu (02/08/2017) sore.
Namun, menurut adik Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar itu, penerapan Peraturan Pemerintah tersebut harus diikuti dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Alhamdulillah kemarin melalui ketua Baleg (Andi Mappatunru) Permendagrinya sudah turun, untuk itu kami di Baleg InsyAllah hari Senin ke Jakarta untuk memastikan apa betul sudah keluar atau tidak," ujarnya.
Pihaknya pun memprediksi kenaikan gaji untuk 40 anggota DPRD Jeneponto mulai berlaku September 2017 mendatang.
"Namun saat kenaikan gaji, setiap anggota DPR harus mengembalikan semua kendaraan dinas yang digunakan kepada daerah," tuturnya.