Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

36 Taruna-Taruni Jurusan KPN Polimarim AMI Makassar Ikut Short Course K3

Kursus yang untuk pertama kalinya diadakan tersebut dibuka langsung Direktur Polimarim AMI Makassar Amrin Pettarani SE MM.

Penulis: Hasrul | Editor: Arif Fuddin Usman
36 Taruna-Taruni Jurusan KPN Polimarim AMI Makassar Ikut Short Course K3 - short-course-2_20170802_020129.jpg
dok tribun timur
Direktur Polimarim AMI Makassar berfoto bersama peserta Kursus Singkat atau Short Course bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Aula Kampus Polimarim AMI Makassar, Selasa (2/8/2017).
36 Taruna-Taruni Jurusan KPN Polimarim AMI Makassar Ikut Short Course K3 - short-course-a_20170802_020214.jpg
dok tribun timur
Taruna Politeknik Maritim (Polimarim) AMI Makassar mengikuti Kursus Singkat atau Short Course bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Aula Kampus Polimarim AMI Makassar, Selasa (2/8/2017).

Sertifikasi K3

Pada kesempatan tersebut, peserta kursus mendapatkan materi pertama dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengupahan Disnakertrans Provinsi Sulsel, Ruslan Kamaruddin SH MH. Ruslan membawakan materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Taruni Polimarim AMI Makassar mengikuti Kursus Singkat atau Short Course bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Aula Kampus Polimarim AMI Makassar, Selasa (2/8/2017).
Taruni Polimarim AMI Makassar mengikuti Kursus Singkat atau Short Course bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Aula Kampus Polimarim AMI Makassar, Selasa (2/8/2017). (handover)

“Terkait K3, semua jenis profesi dan pekerjaan harus fokus mengenai hal ini. Karena setiap perusahaan, tak terkecuali di dunia pelayaran, keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal itu. Dan aturan ini terikat dengan undang-undang (UU),” ujarnya.

Baca: Polimarim AMI Makassar Cari Peluang Kerja Sama dengan Kampus Maritim di Belanda

Baca: Marc Klok, Belajar Jadi Barista Ternyata Ingin Punya Kafe di Makassar

Ruslan mencontohkan, seorang pekerja atau karyawan saat menjalankan aktivitas harus paham seperti tata cara pemakaian bahan, pengolahan bahan/barang, pengemasan, dan lainnya. Semua wajib mengikuti ketentuan yang sudah distandarisasikan.

“Karena keselamatan dan kesehatan hal utama dalam pekerjaan. Bahkan perusahaan yang tidak mengindahkan hal ini, alias tidak peduli, juga bisa terjerat hukum,” ujar Ruslan yang sebelumnya menjadi Kepala Sertifikasi K3 Disnakertrans Sulsel ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved